• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

Sava Mentari by Sava Mentari
26/11/2024
in POLITIK
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Calon Bupati Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi akibat dianulirnya keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir diskualifikasi tersebut bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak.

Dugaan Pelanggaran Bermula dari Laporan ke Bawaslu

BeritaTerkait

Dikawal Ketat Perwira Pengendali, Logistik PSU Pilkada Pesawaran Tiba Aman di PPK Way Khilau

Logistik PSU Pesawaran Mulai Didistribusikan ke 11 Kecamatan, Dikawal Ketat TNI-Polri

Pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Bawaslu Fakfak kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak melalui rapat pleno menetapkan Keputusan 2668/2024 yang menyatakan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom didiskualifikasi. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh KPU Papua Barat melalui Keputusan 319/2024.

“Padahal, menurut UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), rekomendasi Bawaslu bersifat wajib untuk dilaksanakan,” tegas Janses.

Penonaktifan Komisioner KPU Fakfak

Selain itu, Janses juga Omenyoroti kebijakan KPU RI yang tiba-tiba menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak. Langkah ini dianggapnya sarat kepentingan tertentu dan melanggar administrasi.

Karena itu, Janses melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Harapan untuk Pemilu yang Jurdil

Janses berharap DKPP dan Bawaslu segera memeriksa KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI agar proses Pilkada di Fakfak dapat berlangsung jujur dan adil (jurdil). “Kami ingin memastikan pemilihan kepala daerah di Fakfak bebas dari intervensi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya.

Tags: BawasluKPUPapua BaratPilkada Fakfak
ShareTweetSendShare
Previous Post

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

Next Post

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Next Post
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

Pesan Beto Goncalves untuk Armando Oropo yang Dipanggil Timnas Indonesia

Pesan Beto Goncalves untuk Armando Oropo yang Dipanggil Timnas Indonesia

Hansi Flick Tersanjung atas Pujian Lionel Messi untuk Performa Barcelona

Hansi Flick Tersanjung atas Pujian Lionel Messi untuk Performa Barcelona

Penyerang Vietnam Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Menang ASEAN Cup 2024

Penyerang Vietnam Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Menang ASEAN Cup 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved