• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sempat menimbulkan polemik dalam Pemilihan Wali Kota Metro (Pilkawali Metro). Keputusan tersebut terkait dengan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya diputuskan oleh KPU Metro.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hanya Qomaru Zaman yang didiskualifikasi karena berstatus sebagai narapidana. Sementara itu, Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk melanjutkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada. Keputusan ini, kata Idham, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, diskualifikasi hanya berlaku bagi calon yang berstatus terpidana.

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku untuk individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham yang dilansir dari Kompas.id.

BeritaTerkait

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

Idham juga menegaskan bahwa perubahan calon atau pasangan calon tidak dapat dilakukan pada tahap ini, mengingat surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan. “Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tersebut. “Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Proses pemilu harus berjalan sesuai ketentuan, karena surat suara sudah dicetak,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait keputusan ini.

Tags: KPU MetroKPU RIPaslon Pilkada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bojan Hodak: Status Juara Bertahan Membebani Persib

Next Post

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Next Post
30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Dinilai Rawan Konflik Pilkada

Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Dinilai Rawan Konflik Pilkada

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

20/04/2026
Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

20/04/2026
IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

20/04/2026
Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

20/04/2026
Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

20/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved