SAIBETIK – Dalam rangka memastikan kelancaran dan kedamaian selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu menggelar apel siaga pengawasan di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Gakkumdu, serta seluruh anggota pengawas pemilu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat pemungutan suara (TPPS).
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan pentingnya masa tenang sebagai periode bagi masyarakat untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa adanya tekanan dari aktivitas kampanye. “Masa tenang adalah hak konstitusional warga untuk berpikir dan memilih dengan bebas. Oleh karena itu, selama tiga hari ini, pengawasan terhadap kampanye sangat penting untuk menjaga kesucian proses demokrasi,” ujar Suprondi.
Masa tenang Pilkada Pringsewu dimulai pada Minggu (24/11) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Suprondi mengingatkan bahwa selama periode ini, kampanye baik secara langsung maupun melalui media elektronik, media massa, dan daring dilarang keras. Bawaslu juga akan fokus pada pengawasan terhadap penyebaran berita hoaks, isu SARA, dan kampanye hitam yang bisa merusak ketertiban masyarakat.
Selain itu, Suprondi menyampaikan bahwa selama masa tenang, Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye seperti baliho, foto, dan media lain yang dapat memengaruhi pemilih. Penertiban ini akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.
“Penurunan alat peraga kampanye bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab tim pemenangan masing-masing pasangan calon,” tegas Suprondi. Ia berharap seluruh jajaran pengawas pemilu tidak ragu untuk bertindak tegas jika menemukan pelanggaran selama masa tenang ini.
Dengan pengawasan yang ketat dan optimal, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan dengan adil, damai, dan demokratis. “Kami menginginkan Pilkada yang jurdil (jujur dan adil) serta terakota,” tutupnya.***