SAIBETIK – Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru menggugat keputusan diskualifikasi yang dijatuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan setelah KPU Metro mengeluarkan keputusan pada Rabu (20/11) yang mendiskualifikasi paslon tersebut.
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena mereka merasa keputusan KPU melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah.
“Karena keputusan KPU Metro merupakan produk hukum mereka, kami merasa perlu untuk menggugatnya ke MA. Keputusan ini sudah dibahas dalam rapat pleno partai pengusung,” ujar Apriliati.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum dalam putusan PN Metro yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, tidak ada banding yang diajukan oleh pihak paslon maupun kejaksaan atas putusan tersebut.
“KPU Metro mengacu pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, padahal diskualifikasi baru bisa dilakukan jika ada pelanggaran Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang jelas,” jelasnya.
Apriliati menambahkan bahwa gugatan ke MA menjadi prioritas utama karena batas waktu yang hanya tiga hari setelah keputusan KPU Metro.
“Selain menggugat ke MA, kami juga akan menyiapkan langkah hukum lain, termasuk laporan ke DKPP. Namun, yang mendesak adalah gugatan ke MA karena tenggat waktu yang sangat singkat,” tutup Apriliati.