• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

SAIBETIK – Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru menggugat keputusan diskualifikasi yang dijatuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan setelah KPU Metro mengeluarkan keputusan pada Rabu (20/11) yang mendiskualifikasi paslon tersebut.

Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena mereka merasa keputusan KPU melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah.

“Karena keputusan KPU Metro merupakan produk hukum mereka, kami merasa perlu untuk menggugatnya ke MA. Keputusan ini sudah dibahas dalam rapat pleno partai pengusung,” ujar Apriliati.

BeritaTerkait

KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Menurutnya, tidak ada dasar hukum dalam putusan PN Metro yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, tidak ada banding yang diajukan oleh pihak paslon maupun kejaksaan atas putusan tersebut.

“KPU Metro mengacu pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, padahal diskualifikasi baru bisa dilakukan jika ada pelanggaran Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang jelas,” jelasnya.

Apriliati menambahkan bahwa gugatan ke MA menjadi prioritas utama karena batas waktu yang hanya tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Selain menggugat ke MA, kami juga akan menyiapkan langkah hukum lain, termasuk laporan ke DKPP. Namun, yang mendesak adalah gugatan ke MA karena tenggat waktu yang sangat singkat,” tutup Apriliati.

Tags: gugatKPU MetroMAWahdi-Qomaru
ShareTweetSendShare
Previous Post

Survei Pilkada Lampung: Saleh Unggul, Ali Memimpin, Duel Sengit di Lampura

Next Post

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Next Post
KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Survei WRC: Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT

Survei WRC: Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT

Megawati Ajak Masyarakat Tidak Takut Intimidasi dalam Menyalurkan Hak Pilih

Megawati Ajak Masyarakat Tidak Takut Intimidasi dalam Menyalurkan Hak Pilih

Lapor Mas Wapres Dikritik sebagai Program Kurang Relevan

Lapor Mas Wapres Dikritik sebagai Program Kurang Relevan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved