• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

SAIBETIK-Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait pasangan calon (Paslon) Ela-Azwar yang terjadi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa Rajabasa Lama, Junaidi, terlibat dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung untuk paslon nomor urut 1, Ela-Azwar.

Hendri Widiono, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memverifikasi kelengkapan formil dan materil laporan tersebut. Jika laporan dinilai lengkap dan sesuai syarat, akan segera didaftarkan dan ditindaklanjuti.

BeritaTerkait

Ketua PCNU Pesawaran Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait PSU Pilkada

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

“Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu dua hari, maka laporan akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi,” kata Hendri.

Apabila laporan memenuhi kriteria formil dan materil, kasus ini akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya. “Kasus ini akan ditangani oleh Gakkumdu jika terindikasi pelanggaran pidana pemilu, atau oleh Bawaslu jika melanggar ketentuan lain,” tambahnya.

Proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu lima hari, dengan rincian tiga hari untuk kajian awal dan dua hari tambahan jika ada kelengkapan yang diperlukan.

Hendri berharap semua pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan pasangan calon Ela-Azwar, dapat bekerja sama dalam memberikan keterangan untuk memastikan proses Pilkada berjalan secara jujur dan adil. “Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting demi Pilkada yang transparan dan profesional,” pungkasnya.

 

Tags: Bawaslu LamtimDesa Rajabasa LamaEla-Azwarpelanggaran kampanyePILKADA
ShareTweetSendShare
Previous Post

SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Tak Bisa Jadi Objek Sengketa

Next Post

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Next Post
Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Survei Rakata: Fauzi - Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Survei Pilkada Lampung: Saleh Unggul, Ali Memimpin, Duel Sengit di Lampura

Survei Pilkada Lampung: Saleh Unggul, Ali Memimpin, Duel Sengit di Lampura

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

12/01/2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved