SAIBETIK- Dalam ranah hukum pidana, actus reus merupakan elemen yang sangat fundamental. Menurut Panji Nugraha AB, seorang pakar hukum yang dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu, actus reus adalah komponen utama dalam menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah dalam suatu tindak pidana.
“Actus reus itu ibarat fondasi dari sebuah kasus pidana. Tanpa adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, tuduhan hanya akan menjadi angan-angan semata,” jelas Panji.
Jenis-Jenis Actus Reus
Menurut Panji, actus reus mencakup berbagai bentuk tindakan yang dapat dikenakan hukuman, antara lain:
1. Tindakan Positif
Panji menjelaskan bahwa actus reus sering kali terwujud dalam tindakan nyata, seperti pencurian atau penyerangan. “Misalnya, seseorang yang mencuri barang dari toko. Ini jelas menunjukkan *actus reus* karena ada tindakan fisik yang melanggar hukum,” tambahnya.
2. Kelalaian
Selain tindakan aktif, actus reus juga dapat berupa kelalaian atau kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan hukum. “Jika seseorang tidak memberikan pertolongan pada orang yang membutuhkan meskipun diwajibkan oleh hukum, itu juga dapat dianggap sebagai actus reus. Hukum tidak hanya menilai apa yang Anda lakukan, tetapi juga apa yang tidak Anda lakukan,” ungkap Panji.
3. Keadaan Tertentu
Dalam beberapa kasus, keberadaan seseorang dalam situasi tertentu sudah cukup untuk membuktikan actus reus. “Contoh klasiknya adalah kepemilikan narkoba. Anda tidak perlu melakukan apa-apa, cukup dengan memiliki barang tersebut di tangan Anda sudah memenuhi unsur actus reus,” lanjut Panji.
Relevansi Actus Reus dalam Sistem Hukum Pidana
Panji juga menekankan bahwa actus reus memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan hukum. “Hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dia menutup penjelasannya dengan sebuah pesan penting: pemahaman yang mendalam mengenai actus reus sangat vital dalam menegakkan sistem hukum yang adil dan transparan. “Inilah esensi dari hukum pidana: tindakan nyata harus ada, bukan hanya niat dalam hati,” tutupnya.
Dengan penjelasan dari Panji Nugraha AB, kita bisa memahami bahwa actus reus bukan sekadar unsur hukum, melainkan bagian integral dari sistem peradilan yang bertanggung jawab dan transparan.***