SAIBETIK– Tim Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin hand traktor, Rahmat (35) dan Roni (38), pada Rabu (6/11/2024). Keduanya merupakan warga asal Lampung Tengah yang diduga telah menjual hasil curian mereka ke berbagai wilayah, termasuk Tulangbawang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin hand traktor yang diduga dijual pelaku secara daring dengan harga berkisar Rp2,5 hingga 4 juta per unit.
7 Drakor Kriminal Komedi yang Tak Boleh Dilewatkan: Menggabungkan Ketegangan dan Kelucuan
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa Rahmat mengaku telah menjual sedikitnya 10 unit mesin hand traktor dengan upah Rp1 juta per unit. Mesin-mesin curian tersebut dijual dengan harga Rp4 juta per unit, yang kemudian dibagi antara tiga pelaku.
Penangkapan pelaku bermula ketika mereka tertangkap basah oleh korban saat hendak mencuri hand traktor di Sukoharjo. Berdasarkan keterangan Kapolres, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan survei terlebih dahulu di lokasi sawah yang menyimpan mesin hand traktor. Setelah memastikan tidak ada pengawasan, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dengan membongkar rangkaian mesin menggunakan alat khusus.
“Para pelaku melepaskan mesin dari rangkaian traktor, lalu mengangkutnya dengan kendaraan roda empat. Sementara itu, rangka traktor ditinggalkan di lokasi,” ungkap Kapolres.
Polres Lampung Timur Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar dalam Konferensi Pers
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi sekitar 10 unit mesin hand traktor yang telah dijual oleh pelaku di wilayah Tulangbawang. Seluruh mesin yang dicuri diketahui berasal dari wilayah Pringsewu.
Kapolres juga menambahkan bahwa satu dari tiga pelaku yang bertugas sebagai sopir mobil masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.***