SAIBETIK– Sebuah gabungan LSM dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan kalangan akademisi, mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penetapan calon bupati (cabup) nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra.
Mereka meminta agar Bawaslu membongkar dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar ke KPU. Permintaan ini disampaikan setelah Ketua Koordinator Sumarah, bersama puluhan ketua lembaga di Pesawaran, resmi melaporkan dugaan tersebut pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Ya, kami meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak bisa dibuktikan, kami meminta KPU untuk menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” tegas Sumarah.
Ia juga menyatakan bahwa mereka telah menggugat keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan calon yang dinilai belum memenuhi syarat keabsahan ijazah. “Bagaimana bisa ia sudah ditetapkan menjadi calon oleh KPU?” tanyanya.
Sumarah menambahkan bahwa hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum bisa memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi. “Ironisnya, dia sudah ditetapkan sebagai calon bupati. Ini sangat aneh,” keluhnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S, mengingatkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk segera memberikan keputusan dalam waktu maksimal 4 x 24 jam. Jika terbukti tidak sah, status calon Aries Sandi harus segera dibatalkan. “Ketegasan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pilkada sangat ditunggu masyarakat Kabupaten Pesawaran. Jika tidak ada ketegasan, saya akan melaporkan langsung ke DKPP,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Namun, mereka perlu mengkaji terlebih dahulu laporan beserta bukti-bukti yang ada. “Kami akan menggelar pleno dalam waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan atau tidak,” jelasnya.
Fatihunnajah menambahkan bahwa mereka akan meneliti pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU, baik dari segi etika, administrasi, maupun pidana. “Laporan yang telah kami terima dari gabungan LSM dan ormas se-Kabupaten Pesawaran serta FMPB sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Yusdianto, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA, mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Ia menilai kedua lembaga kurang cermat dalam menjalankan proses administrasi calon kepala daerah. “Apakah penyelenggara sudah cross-check keabsahan ijazah calon? Jika ada keraguan, KPU seharusnya meminta rekomendasi untuk memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ungkapnya.
Yusdianto juga menyoroti bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi. “Surat ini hanya membenarkan kehilangan, bukan keabsahan ijazah. Unsur-unsurnya dipertanyakan karena tidak ada nomor ijazah, nomor induk, atau tanda tangan kepala satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Pesawaran seharusnya memitigasi kemungkinan pelanggaran dari berkas persyaratan cabup Aries Sandi dan memastikan keabsahan ijazah tersebut. “Dengan disahkannya pencalonan padahal ada potensi pelanggaran, ini menunjukkan bahwa penyelenggara pilkada lalai,” tandasnya.
Yusdianto berharap masyarakat Pesawaran berani melaporkan dugaan ijazah bodong tersebut, sehingga pencalonan Aries Sandi dapat digugurkan. “Jangan membenarkan sesuatu yang keliru; harus ada yang berani melaporkan ke sentra Gakumdu setempat. Ini namanya pembiaran pelanggaran oleh penyelenggara,” pungkasnya.***