• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sekjend Laskar Lampung Soroti Kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus

Melda by Melda
25/10/2024
in POLITIK
Sekjend Laskar Lampung Soroti Kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus

SAIBETIK — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengangkat isu krusial terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ia menilai bahwa langkah Bupati Tanggamus yang menggunakan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperpanjang batas usia maksimal calon pejabat dari 56 tahun menjadi 58 tahun berpotensi menimbulkan kontroversi.

“Penggunaan surat edaran ini memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pemerhati administrasi publik, yang menganggap keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Panji.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Panji menegaskan bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 56 tahun. Ia khawatir, penggunaan surat edaran yang bersifat internal tanpa adanya revisi terhadap peraturan pemerintah dapat menciptakan ketidakpastian dalam administrasi negara.

BeritaTerkait

No Content Available

“Surat edaran seharusnya berfungsi sebagai panduan teknis, bukan untuk mengubah substansi hukum yang sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Mengapa kebijakan penting seperti ini tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi?” tanyanya.

Panji menambahkan, keputusan bupati ini dapat melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. Setiap keputusan pejabat publik harus berlandaskan pada hukum yang berlaku.

“Keputusan ini bisa berisiko menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Mereka dapat berargumen bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan berpotensi dibatalkan,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses seleksi. Jika terbukti bersalah, bupati bisa dikenakan sanksi administratif.

“Langkah bupati ini bisa dianggap sebagai pelanggaran asas kepastian hukum, dan keputusan yang tidak konsisten dengan peraturan akan merusak kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Panji juga mengingatkan bahwa jika seleksi ini terbukti cacat hukum, dampaknya bisa sangat serius bagi stabilitas pemerintahan daerah, karena proses seleksi jabatan yang tidak sah dapat dibatalkan atau diulang. Hal ini berpotensi menyebabkan stagnasi dalam pengisian jabatan strategis.

“Sebagai pemimpin, bupati harus memastikan bahwa semua keputusan selaras dengan hukum yang lebih tinggi. Melanggar hukum untuk alasan pragmatis tidak dapat dibenarkan. Jika dibiarkan, kita akan membuka pintu bagi praktik pemerintahan yang tidak menghormati asas kepastian hukum,” tegas Panji.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pejabat publik beroperasi di bawah kedaulatan hukum, bukan di atasnya. “Perubahan aturan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar, bukan melalui penggunaan surat edaran yang bersifat sementara dan internal,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Jabatan Pimpinan TinggiPratama di TanggamusSekjend Laskar LampungSoroti Kontroversi Seleksi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat

Next Post

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Next Post
Bawaslu Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Bawaslu Bandar Lampung Akan Lantik 1.433 PTPS pada 3-4 November, Juwita: “PTPS Harus Tingkatkan Kualitas Diri dalam Waktu Singkat”

Bawaslu Bandar Lampung Akan Lantik 1.433 PTPS pada 3-4 November, Juwita: “PTPS Harus Tingkatkan Kualitas Diri dalam Waktu Singkat”

Debat Publik Kedua Paslon Bupati Lampung Selatan 2024: Mendorong Pelayanan Masyarakat

Debat Publik Kedua Paslon Bupati Lampung Selatan 2024: Mendorong Pelayanan Masyarakat

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

STAI YASBA Kalianda Gelar Yudisium Sarjana XIII Tahun Akademik 2024-2025

STAI YASBA Kalianda Gelar Yudisium Sarjana XIII Tahun Akademik 2024-2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved