SAIBETIK – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi MM, membuka sosialisasi mengenai Pilkada 2024 bagi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Aula Meeting Room Hotel 21, Pekon Gisting Bawah, pada Kamis (24/10/2024). Dalam acara ini, Suadi menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan lancar dan aman.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Ketua KPU Tanggamus, Amhani SE, anggota Bawaslu Tanggamus, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kesbangpol, dan Camat Gisting, Risnah S.Ip. MM., serta Kabid Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya, Suadi memberikan apresiasi kepada Kesbangpol Tanggamus atas pelaksanaan sosialisasi ini dan mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah sukses menggelar Pileg dan Pilpres pada Februari 2024. Ia berharap pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung sukses dan damai.
“Pilkada adalah agenda rutin yang dilaksanakan oleh negara kita. Mari kita pastikan pelaksanaannya damai, aman, bersih, dan sejuk,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Suadi berharap semua informasi yang diberikan oleh narasumber dapat diserap dengan baik dan didiskusikan oleh peserta, sehingga bisa disebarluaskan kepada tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di masing-masing tempat tinggal mereka.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap kondisi pemilukada di Kabupaten Tanggamus aman dan berjalan lancar,” tutup Suadi.
Sementara itu, Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan sepuluh kecamatan, yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemilih pemula memahami regulasi peraturan yang berkaitan dengan pemilu serentak 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi guna memastikan suksesnya Pilkada serentak.***