SAIBETIK- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Senin (21/10). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi. Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu Lampung dengan dihadiri oleh komisioner KI dan tim monitoring.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, didampingi oleh anggota Bawaslu Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut rombongan KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang, serta bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk memudahkan akses informasi terkait kepemiluan.
“Bawaslu Lampung berusaha menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk memanfaatkan media sosial dan platform lain untuk menyebarkan data terkait pemilu,” ujar Iskardo. Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima masukan dari Komisi Informasi guna memperbaiki sistem yang ada.
Sementara itu, Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Salah satunya adalah pembaruan fasilitas PPID, seperti layanan video untuk tunarungu di YouTube, serta sarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di kantor Bawaslu.
“Kami berupaya memberikan layanan informasi secara online dan offline, sesuai kebijakan Bawaslu RI. Semua ini terintegrasi secara nasional melalui portal Bawaslu RI,” ujar Qohar.
Ketua KI Lampung, Erizal, memberikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Lampung dalam menjalankan keterbukaan informasi. Kehadiran langsung Ketua Bawaslu, menurut Erizal, menjadi bukti kuat bahwa pimpinan Bawaslu Lampung berkomitmen menjalankan transparansi dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa evaluasi keterbukaan informasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data pendukung lainnya, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Derry, salah satu komisioner KI Lampung, menegaskan bahwa visitasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi publik yang adaptif. Ia juga memuji inovasi Bawaslu Lampung dalam memperbarui SOP serta menyediakan sarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami terus mengevaluasi keterbukaan informasi publik sejak 2016, dan Bawaslu Lampung menunjukkan kemajuan yang luar biasa, terutama dalam penyajian informasi keuangan dan pelayanan publik lainnya,” jelas Derry. Ia berharap Bawaslu Lampung terus konsisten dalam menjaga komitmen keterbukaan, terutama dalam tahapan pemilu.
Melalui upaya evaluasi dan perbaikan yang berkesinambungan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung dapat semakin baik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam undang-undang.
Ikuti akun Bawaslu Lampung untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pemilu dan peran Bawaslu:
– Laman: lampung.bawaslu.go.id
– Instagram: bawaslulampung
– Facebook: Bawaslu Lampung
– Twitter: @bawaslulampung_
– YouTube: Bawaslu Lampung