SAIBETIK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menyelenggarakan pelatihan bagi wartawan siber yang mengangkat tema hak penerbit (publisher rights) dengan fokus pada “Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalistik Berkualitas”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Sofian Ahmad, PWI Lampung, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, menjelaskan bahwa komite Publisher Rights sedang mempersiapkan kerjasama dengan berbagai platform digital. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan terkait omset dan kompensasi dari konten karya jurnalistik yang dipublikasikan. “Negara telah membentuk komite ini untuk menghadapi tantangan di era digital, dan Lampung berada selangkah lebih maju dalam hal Publisher Rights,” ungkap Wira.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap konten-konten yang dihasilkan oleh wartawan dapat lebih dihargai, sehingga wartawan dapat sejahtera dan menghasilkan jurnalisme berkualitas,” tambahnya.
Meskipun saat ini audiens banyak dikuasai oleh platform media sosial, Wira berharap hak penerbit dapat memberikan pencerahan mengenai kompensasi yang seharusnya diterima oleh wartawan atas konten yang digunakan oleh platform digital untuk kepentingan mereka. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi yang diadakan pada bulan Maret lalu, yang berfokus pada kesejahteraan wartawan Lampung.
Lebih lanjut, Wira menyatakan pentingnya penguasaan keterampilan dan etika jurnalistik agar sejalan dengan harapan masyarakat. “Kemajuan ekosistem industri media di Lampung harus diimbangi dengan kualitas dan etika wartawan untuk kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Penting untuk dicatat bahwa baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai hak penerbit. Perpres ini resmi ditetapkan pada 20 Februari 2024 dan akan mulai berlaku enam bulan setelah penetapannya.
Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital global seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberikan imbal balik yang sesuai atas konten berita yang dihasilkan oleh media lokal maupun nasional. Secara garis besar, publisher rights bertujuan untuk memisahkan konten berita dari konten non-berita serta mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan.
Inti dari Publisher Rights adalah peraturan mengenai konten berita milik media lokal atau nasional, yang sering kali dikurasi oleh platform global. Peraturan ini dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dijelaskan bahwa dasar penerbitan perpres ini adalah pertimbangan untuk menjamin jurnalisme berkualitas. Prinsip ini sangat penting untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, didukung oleh perusahaan platform digital.
Sayangnya, perkembangan teknologi informasi saat ini justru kerap menodai praktik jurnalisme berkualitas. Contohnya, Google dapat dengan bebas mengkurasi konten berita yang dihasilkan oleh media lokal atau nasional, sementara semua iklan dan nilai ekonomi dari konten tersebut masuk ke dalam platform seperti Google, bukan ke media nasional itu sendiri.***