SAIBETIK– Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial PY (42) dari Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari korban yang juga merupakan tetangganya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, menjelaskan bahwa korban bernama SN (44) juga tinggal di Kecamatan Way Jepara. “Kejadian penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada pagi hari, Senin (7/10), di salah satu rumah warga di Desa Braja Sakti, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Way Jepara,” ungkap AKBP Benny pada konferensi pers, Senin (7/10).
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut berawal ketika korban dan tersangka sedang membantu tetangga mempersiapkan acara yasinan atau pengajian. Namun, situasi memanas dan berujung pada adu mulut yang mengakibatkan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter. “Tersangka melakukan penganiayaan setelah terjadi perselisihan kata-kata,” tambahnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian tangan dan segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Way Jepara. “Setelah menerima laporan, kami segera mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan,” jelas Kapolres.
Saat ini, PY sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Benny.***