SAIBETIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan agenda penetapan usulan pimpinan. Rapat ini juga mencakup pembentukan fraksi-fraksi yang menjadi bagian dari tugas pimpinan sementara DPRD.
Ketua Sementara DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Dalam rapat paripurna kali ini, sesuai dengan tugas pimpinan sementara, telah ditetapkan pembentukan fraksi-fraksi dan usulan pimpinan definitif,” ungkap Erma.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, komposisi jumlah kursi keanggotaan DPRD Lampung Selatan terdiri dari empat partai yang berhak menempati posisi pimpinan, yaitu Partai Gerindra, Partai PDI-Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai PAN.
Keempat partai tersebut telah mengusulkan nama-nama untuk mengisi jabatan pimpinan. Adapun usulan pimpinan terdiri dari Erma Yusneli, S.E. dari Partai Gerindra, Merik Havit, S.H., M.H. dari Partai PDI-Perjuangan, Benny Raharjo, S.H. dari Partai Golkar, dan Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. dari Partai PAN.
Proses ini menandai langkah penting dalam pembentukan kepemimpinan DPRD yang diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.***