SAIBETIK– Dalam upaya menjaga kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh calon gubernur dan wakil gubernur terkait kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menekankan pentingnya para pasangan calon mematuhi jadwal penayangan iklan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini mencakup penayangan di media cetak, elektronik, dan daring, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam surat resmi bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024, Bawaslu mengingatkan bahwa iklan kampanye hanya boleh ditayangkan 14 hari sebelum masa tenang, sesuai Pasal 30 Peraturan KPU. KPU juga akan memfasilitasi penayangan iklan dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.
“Kami meminta seluruh pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan,” tegas Iskardo dalam keterangan resminya.
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap jadwal iklan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 hari hingga 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Selain memastikan kepatuhan, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya kampanye, termasuk melaporkan pelanggaran terkait iklan kampanye. Media massa diharapkan tetap netral dan mematuhi aturan dalam menayangkan iklan kampanye, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan media dalam menjaga integritas pemilu. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tutup Iskardo.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran Pilkada 2024 dan menjaga integritas demokrasi di Provinsi Lampung.***