SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Angga Lajuardy, bersama komisioner KPU, Bawaslu Tanggamus, dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon.
Pasangan yang telah ditetapkan adalah Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin, serta M Saleh dan Agus. Dalam keterangan resminya, Angga Lajuardy menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus nomor 1590 tahun 2024. “Pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan dari partai politik, yakni 10 kursi atau 7,5 persen dari perolehan suara sah pada pemilu 2024,” ungkapnya.
Pasangan M Saleh dan Agus diusung oleh 12 partai politik, termasuk Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKB, dengan total dukungan 27 kursi. “Pasangan ini memenuhi syarat minimal untuk diajukan sebagai calon,” tambah Angga.
Sementara itu, pasangan Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin didukung oleh PDIP, Golkar, PKS, dan Perindo, dengan total 16 kursi. “Mereka juga memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan ini,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. “Keputusan ini dituangkan dalam Rapat Pleno KPU Tanggamus dengan nomor 481/PL.02.2/PA/1801/2/2024 dan ditandatangani oleh seluruh komisioner,” tutup Angga Lajuardy.
Acara penetapan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Inspektur, Plt. Kaban Baperida, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, serta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.***