SAIBETIK – Puluhan warga yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Bangunan mendatangi Mapolda Lampung pada Rabu, 18 September 2024, untuk mendesak agar kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Is, oknum kepala desa setempat, segera diprioritaskan. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan (FMPDB) diterima oleh Kanit PPA Polda Lampung, Ipda Baskoro.
Kehadiran mereka di Mapolda Lampung juga dihadiri oleh Dimas Roni, Koordinator Lapangan FMPDB, serta beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan desa, termasuk Rulli, Joari, Herman Pahir, Bakir, Eko, Syahran, Duta, Abdrian, Ilham, Sariyanto, Sutriyono, dan Zulkifli Zen, seorang pemuka masyarakat Desa Bangunan.
Dimas Roni menjelaskan bahwa tujuan mereka datang ke Mapolda adalah untuk menanyakan perkembangan terbaru dari kasus ini. “Kami ingin mengetahui status terkini kasus yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat,” ujarnya di hadapan media.
Sementara itu, Zulkifli Zen menegaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi tidak hanya untuk mempertanyakan perkembangan kasus, tetapi juga untuk meminta Polda Lampung memprioritaskan penanganan kasus tersebut. “Kami, bersama FMPDB dan masyarakat, satu suara untuk mengawal kasus ini dan meminta agar pihak Polda memprioritaskannya,” tegas Zulkifli Zen.
Zulkifli Zen juga menyebutkan bahwa adanya kabar burung di masyarakat yang menyebut kasus ini telah selesai secara damai. “Kami diterima dengan baik oleh Ipda Baskoro yang memastikan bahwa laporan dari pelapor belum dicabut dan kasus tetap diproses. Pihak penyidik juga meminta kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita yang tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Zulkifli Zen mengungkapkan bahwa sebelum datang ke Mapolda, beberapa perwakilan warga termasuk dirinya telah mengunjungi rumah korban DS di Desa Dadapan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus. “Keluarga korban ingin kasus ini dilanjutkan secara adil. Mereka tidak mau berdamai karena isu ini berkaitan dengan harga diri, dan Is tidak mau mengakui kesalahan, menganggap kejadian ini sebagai salah paham,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini Isnaini, oknum kepala desa yang terlibat, belum bisa dihubungi. Kuasa hukumnya, Hasanuddin, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel), mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap Isnaini belum sepenuhnya maksimal. “Kami memang kuasa hukum warga desa Bangunan, namun surat kuasa pendampingan hukum baru kami terima. Jadi, kami belum mendampingi Isnaini selama pemeriksaan. Untuk saat ini, kami menugaskan Nando untuk berkomunikasi dengan Isnaini,” jelas Hasanuddin di kantornya di Jln Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda.***