SAIBETIK– DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., serta jajaran Forkopimda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, dan para undangan.
Agenda Utama Rapat Paripurna:
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023: Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda bersama laporan keuangan yang telah diaudit, paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran. Ranperda ini akan dibahas dan disetujui bersama DPRD.
2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045: Dokumen ini merupakan pedoman perencanaan pembangunan strategis untuk dua dekade mendatang, mencakup aspek-aspek penting seperti megatren global, bonus demografi, perubahan iklim, transformasi digital, dan disrupsi budaya. RPJPD ini merujuk pada UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Inmendagri No. 1 Tahun 2024.
3. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah: Ini termasuk pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, seiring dengan peraturan nasional yang lebih tinggi.
4. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016: Perubahan ini terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru.
Pernyataan Pj. Bupati Tanggamus:
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mulyadi Irsan menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebutkan bahwa peraturan daerah harus disusun dengan metode yang baku dan proses yang tertib, untuk memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat.
Mulyadi juga menyoroti pentingnya RPJPD 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan strategis, yang mencakup visi “Tanggamus SMART 2045” – sebuah komitmen untuk menjadikan Tanggamus sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Visi ini diiringi dengan delapan misi utama, termasuk transformasi sosial dan ekonomi, stabilitas keamanan, serta pemerataan pembangunan.
Mulyadi mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan visi tersebut, menekankan bahwa misi dan visi yang telah dirumuskan bukan hanya sekadar rencana, melainkan sebuah komitmen bersama untuk perubahan nyata.
Dengan agenda yang padat dan pernyataan yang jelas, rapat ini menandai langkah penting dalam perencanaan dan pengembangan Kabupaten Tanggamus, memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.***