SAIBETIK– Bansos Pena menawarkan bantuan sebesar Rp6 juta yang langsung dicairkan sekaligus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kriteria dan Syarat Bansos Pena
Bansos Pena dirancang untuk mendukung KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dan berfungsi sebagai modal awal untuk memulai atau mengembangkan usaha. Namun, bantuan ini hanya diberikan sekali dan tidak lagi dapat diterima bersama bansos lain, dikenal dengan istilah “graduasi.”
Rincian Bantuan Pena
– Jumlah Bantuan: Rp6 juta, diberikan sekaligus.
– Penggunaan Bantuan: Bantuan Pena harus digunakan untuk keperluan usaha yang sedang atau akan dijalankan oleh penerima.
– Rincian Penggunaan:
– Rp5,5 juta untuk pembelian perlengkapan usaha.
– Rp500 ribu untuk pembelian bahan baku usaha.
Proses Verifikasi dan Pengumuman
Penerima manfaat akan melalui proses verifikasi oleh Kemensos yang dilakukan oleh pendamping PKH. Setelah proses verifikasi selesai dan penerima dinyatakan layak, hasil verifikasi akan diumumkan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan bantuan ini, diharapkan KPM dapat memanfaatkan dana untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka dengan lebih efektif. Pastikan Anda memenuhi syarat dan memahami ketentuan bantuan Pena untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.