SAIBETIK– Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan yang menjanjikan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga pra-sejahtera melalui Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Program ini dirancang untuk mendukung rehabilitasi rumah dengan bantuan finansial hingga Rp20 juta.
Tentang Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Program Rumah Sejahtera Terpadu adalah inisiatif pemerintah untuk rehabilitasi rumah, yang bertujuan menjadikan hunian lebih layak huni baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha. Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas hidup penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan.
Landasan Hukum dan Tujuan
Berdasarkan informasi dari laman Kemensos, RST bertujuan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Program ini meliputi bantuan finansial dan dukungan komplementaritas untuk memastikan bahwa rumah yang diperbaiki dapat memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan yang diperlukan.
Mekanisme Penyaluran
Bantuan sebesar Rp20 juta ini akan digunakan untuk biaya perbaikan rumah. Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme gotong royong, yang menekankan kebutuhan dan aksesibilitas bagi masyarakat yang menerima bantuan.
Program ini difokuskan pada keluarga yang berada dalam kategori fakir miskin, dengan tujuan untuk memperbaiki hunian mereka agar memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Harapan Program
Dengan adanya bantuan RST, diharapkan rumah-rumah yang diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dapat memenuhi berbagai standar kesehatan, sehingga memberikan lingkungan yang lebih baik untuk kehidupan sehari-hari.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.