SAIBETIK – Pemahaman mengenai ketentuan resmi terkait pendaftaran Kartu Prakerja sangat penting, terutama mengenai jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan dari satu Kartu Keluarga (KK). Ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengikuti program ini.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini dengan jelas. Pertanyaan tentang berapa jumlah NIK dalam satu KK yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 sering kali muncul, terutama di media sosial.
Menurut ketentuan resmi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu prasyarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja. Namun, masalah muncul ketika satu KK memiliki lebih dari dua NIK yang ingin didaftarkan.
Sebagian besar pertanyaan ini muncul karena anggota keluarga dalam satu KK mungkin sudah pernah mendaftar dan lolos sebelumnya, yang menambah kebingungan saat pembukaan pendaftaran.
Regulasi Program Prakerja telah mengantisipasi pertanyaan ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah hanya memberikan kesempatan kepada maksimal dua NIK dari satu KK untuk mengikuti Program Prakerja.
Dengan demikian, jumlah NIK yang dapat digunakan dalam satu KK untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 adalah dua, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi resmi.