SAIBETIK – Setelah suksesnya pendaftaran Prakerja Gelombang 71, meskipun mengalami penundaan, kini pendaftaran untuk Prakerja Gelombang 72 akan segera dibuka. Proses pendaftaran ini ditargetkan dimulai pada 16 Agustus 2024, menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pembukaan pendaftaran gelombang baru ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar yang belum berhasil dalam gelombang sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pendaftar akan lolos dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya untuk mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif tunai.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Prakerja Gelombang 72:
– *Warga Negara Indonesia (WNI)* dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
– Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
– Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran Prakerja umumnya dibuka setiap dua pekan, dan seringkali dilaksanakan pada hari Jumat. Oleh karena itu, dengan mengacu pada pembukaan gelombang sebelumnya, besar kemungkinan pendaftaran Gelombang 72 akan dimulai pada 16 Agustus 2024. Namun, tanggal ini bisa berubah mengingat kedekatannya dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Peserta yang memenuhi syarat dan berhasil dalam proses pendaftaran akan berkesempatan mengikuti pelatihan kerja di berbagai bidang keahlian serta menerima insentif tambahan. Pastikan Anda mempersiapkan semua berkas yang diperlukan dan memenuhi persyaratan untuk meningkatkan peluang Anda dalam mengikuti program ini.
(Kominfo)