SAIBETIK – Pemerintah melalui Kemensos terus membuka pendaftaran untuk bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, berikut adalah 11 kriteria terbaru bagi calon penerima yang wajib diperhatikan:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Anak Yatim Piatu: Baik dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Korban Bencana Alam
5. Siswa Drop Out: Yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Gangguan Fisik: Siswa yang mengalami gangguan fisik.
7. Korban Musibah
8. Keluarga dengan Lebih dari Tiga Saudara: Yang tinggal serumah.
9. Peserta Kursus atau Pendidikan Nonformal
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar mencapai siswa dan keluarga yang membutuhkan. Dengan mengikuti ketentuan terbaru ini, proses pendaftaran dan penyaluran bantuan PIP diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.