SAIBETIK – Masyarakat terus mengeluhkan ketidakmampuan banyak siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Meskipun program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah, sejumlah siswa berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu ternyata masih belum menerima bantuan ini.
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima PIP saat ini masih jauh dari jumlah siswa yang seharusnya memperoleh bantuan. Menanggapi situasi ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar siswa bisa menerima bantuan PIP.
Ada dua syarat krusial yang harus dipenuhi baik oleh siswa maupun oleh sekolah untuk memastikan penerimaan bantuan PIP. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Pendaftaran di DTKS Kemensos
Siswa calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pendaftaran ini menjadi langkah pertama yang penting untuk memastikan bahwa siswa benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
2. Rekomendasi dari Sekolah dan Dinas Pendidikan
Siswa juga harus mendapatkan rekomendasi dan usulan resmi dari sekolah serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat tinggal siswa. Tanpa rekomendasi ini, proses pengajuan bantuan PIP tidak dapat dilanjutkan.
Ketiadaan salah satu atau kedua syarat ini menjadi alasan utama mengapa banyak siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan PIP, namun tidak menerima manfaatnya. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan sekolah untuk memastikan bahwa semua syarat dipenuhi agar bantuan PIP dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak.