• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bentrok di Way Kanan Ditangkap Tim Gabungan

Melda by Melda
11/08/2024
in HUKUM & KRIMINAL

SAIBETIK – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan telah menangkap satu pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku, yang berinisial F (48) dan merupakan warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB.

“Penangkapan ini benar terjadi dan pelaku yang diamankan berinisial F,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

BeritaTerkait

No Content Available

Menurut Umi, pelaku tidak melawan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku F mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat,” jelasnya.

Tim gabungan saat ini masih mencari pelaku lain yang terlibat, sedangkan F akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: Ditangkap Tim GabunganPelaku Bentrok di Way Kanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ribuan Pelari Meriahkan 500 Finisher Pertama Diganjar Medali

Next Post

Golkar Dukung Eva Dwiana, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Tipis di Pilwakot Bandar Lampung

Next Post
Golkar Sodorkan Kaesang-Jusuf Hamka karena Sikap Ragu Kaesang

Golkar Dukung Eva Dwiana, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Tipis di Pilwakot Bandar Lampung

Nama Hanan Kembali Mencuat di Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Mencuat di Pilgub Lampung

Penghargaan Bergengsi untuk Kepala BPDAS WSS di Festival LIKE 2

Penghargaan Bergengsi untuk Kepala BPDAS WSS di Festival LIKE 2

Go to Hell with Your Endorsement!

Pilgub Lampung 2024: Pertarungan Penuh Misteri dan Ketidakpastian

Kapolsek Bandar Negeri Suoh Ajak Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Disabilitas di Pekon Bumi Hantatai

Kapolsek Bandar Negeri Suoh Ajak Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Disabilitas di Pekon Bumi Hantatai

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

21/11/2025
Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

Dikbud Pringsewu Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional, Warisan Budaya Lampung dan Jawa Dikuasai Generasi Muda

21/11/2025
Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

Dana Desa Tahap II 2025 Siap Dicairkan di Pringsewu: Earmark Cepat, Non Earmark Masih Tunggu Arahan Pusat

21/11/2025
Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

21/11/2025
Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

Kejari Pringsewu Pastikan Terdakwa Heri Iswahyudi Bersalah Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kerugian Negara Rp602 Juta

21/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved