SAIBETIK– Tindakan kecurigaan Tim Patroli Polsek Katibung membuahkan hasil. Saat melakukan patroli rutin pada Selasa malam, tiga pria tampak gelisah saat ditanya tentang transaksi jual-beli ayam. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MR (27), seorang pengangguran dari Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, langsung diamankan setelah ditemukan membawa barang haram tersebut. Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Tarahan. “Anggota kami melakukan patroli dan penyelidikan, menemukan tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka mengaku sedang bertransaksi jual-beli ayam, namun kami merasa ada yang tidak beres,” ujar Kapolsek.
Saat digeledah, anggota menemukan satu bungkus besar berisi dua bungkus kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, disimpan di saku celana MR. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MR mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada dua pria lain, salah satunya berinisial Fe, yang kini dalam pengejaran polisi.
“Setelah penangkapan MR, dua orang yang disebutkan sudah melarikan diri dan sedang kami buru,” tambah Kapolsek.
MR saat ini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolsek. Ia dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***