SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari) mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi antikorupsi kepada 31 Kepala Desa dari tiga kecamatan pesisir Pesawaran pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kasi Intel Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama, SH, melalui Kasubsi Intelijen Ari Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa-desa.
“Kami mengingatkan melalui sosialisasi antikorupsi agar kejadian seperti di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, terkait korupsi Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PLN, tidak terulang,” ujar Ari setelah acara di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Ari menambahkan bahwa selain sosialisasi, kepala desa juga diingatkan tentang pengelolaan keuangan desa untuk mencegah tindak pidana korupsi. Program “Jaksa Jaga Desa” ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung RI.
“Beberapa poin terkait pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban APBDes, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes disampaikan dalam kegiatan ini. Harapannya, pemahaman hukum meningkat sehingga terhindar dari masalah hukum,” kata Ari.
Camat Teluk Pandan, Salpani, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para kepala desa yang mendapatkan arahan dari Kejari Pesawaran. Sosialisasi ini dimulai di tiga kecamatan dan akan berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami berharap kepala desa lebih memahami dan tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Salpani, bersama Camat Marga Punduh Afrizal Sani dan Camat Way Ratai Data.
Sekretaris APDESI Pesawaran, Rio Remota, yang mewakili Ketua Umum APDESI Pesawaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa melalui penyuluhan hukum dari Kejari Pesawaran.
“Beberapa poin materi telah disampaikan terkait pemahaman hukum termasuk pengelolaan keuangan desa, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di setiap kecamatan se-kabupaten Pesawaran,” ucapnya, mewakili 31 Kepala Desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Way Ratai, dan Kecamatan Marga Punduh.***