SAIBETIK- Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., menanggapi somasi yang dilayangkan oleh YLBH 98 terkait kasus Akbar Bintang Putranto dalam tipu gelap. Dalam somasi tersebut, YLBH 98 meminta agar majelis hakim PN Tanjung Karang memerintahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keterangan terdakwa sesuai amar putusan nomor 467 tahun 2023.
Dalam wawancaranya dengan tim IWOI Lampung Selatan, Pantra Agung Oki, yang juga bertindak sebagai Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, mengkritik somasi tersebut sebagai tidak berdasar dan mengada-ada.
“Somasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, di mana Akbar Bintang Putranto sudah menjalani hukumannya, dan amar putusan tidak meminta Polri untuk mengusut tuntas,” tegas Pantra Agung Oki melalui sambungan telepon pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurutnya, perkara dengan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK mengenai tipu gelap dengan terdakwa ABP telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, baik putusan, fakta hukum, maupun fakta persidangan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
Pantra Agung juga menjelaskan adanya perbedaan makna hukum antara fakta persidangan dan fakta hukum.
“Penting untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan yang tegas antara fakta persidangan dan fakta hukum. Fakta persidangan mencakup fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan pembelaan dalam persidangan. Sementara, fakta hukum adalah fakta yang tidak dapat dibantahkan. Hal-hal yang masih dipertentangkan dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum,” jelas Pantra Agung, yang juga berprofesi sebagai lawyer di BBHAR Lampung Selatan.
Oki, sapaan akrab Pantra Agung, menambahkan bahwa somasi tersebut mungkin hanya merupakan opini pribadi atau bahkan manuver politik menjelang Pilkada 2024 di Lampung Selatan, di mana Nanang Ermanto, kandidat petahana, memiliki elektabilitas tinggi berkat bukti dan kerja nyatanya.***