• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Waspada! 7 Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Perlu Diketahui

hari by hari
08/08/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Mengapa Pinjol Ilegal Susah Diberantas?

SAIBETIK—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar panjang pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk melindungi diri dari praktik pinjol yang merugikan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal. Berdasarkan hasil pengawasan OJK, berikut adalah tujuh tanda pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
– Pinjol yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK merupakan indikasi utama ketidaklegalan. Pastikan pinjol yang Anda pertimbangkan memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk Penawaran
– Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode komunikasi seperti SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman. Metode ini biasanya tidak profesional dan berisiko tinggi.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
– Pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat. Waspadai pinjaman yang terlalu cepat dan tanpa syarat yang jelas.

4. Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas
– Pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda. Pastikan semua biaya terkait pinjaman dijelaskan secara rinci sebelum menyetujui.

5. Ancaman Teror, Intimidasi, atau Pelecehan
– Pinjol ilegal dapat menggunakan metode penagihan yang kasar, termasuk teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak dapat membayar. Ini adalah tanda jelas bahwa pinjol tersebut tidak beretika.

6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
– Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan layanan pengaduan atau dukungan pelanggan yang memadai. Layanan pengaduan yang tidak ada atau tidak responsif adalah ciri khas pinjol ilegal.

7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
– Jika pinjol tidak memiliki informasi yang jelas mengenai identitas pengurus atau alamat kantor, ini dapat menjadi indikasi bahwa mereka beroperasi secara ilegal.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari risiko terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Selalu pastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengapa Pinjol Ilegal Susah Diberantas?

Next Post

RESMI! 10 Daftar Pinjaman Online Legal Terbaru Agustus 2024

Next Post
RESMI! 10 Daftar Pinjaman Online Legal Terbaru Agustus 2024

RESMI! 10 Daftar Pinjaman Online Legal Terbaru Agustus 2024

Beasiswa S1 Universitas Gadjah Mada: Fasilitas dan Cara Pendaftarannya

Beasiswa S1 Universitas Gadjah Mada: Fasilitas dan Cara Pendaftarannya

7 Cara Ampuh Mengatasi Jet Lag Saat Menempuh Perjalanan Jarak Jauh dengan Pesawat

7 Cara Ampuh Mengatasi Jet Lag Saat Menempuh Perjalanan Jarak Jauh dengan Pesawat

4 Jenis Visa Korea Selatan Berdasarkan Lama dan Jumlah Kunjungan yang Wajib Diketahui Wisatawan

4 Jenis Visa Korea Selatan Berdasarkan Lama dan Jumlah Kunjungan yang Wajib Diketahui Wisatawan

CEK KOTA KAMU! 6 Kota di Indonesia dengan Tingkat Literasi Tertinggi dan Terendah

CEK KOTA KAMU! 6 Kota di Indonesia dengan Tingkat Literasi Tertinggi dan Terendah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved