SAIBETIK– Polsek Telukbetung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MY (19) dalam operasi penangkapan pada Rabu, 31 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa 9 kilogram daun ganja dan 241 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyelidiki laporan tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku MY saat dia sedang menaruh barang yang dibungkus lakban coklat di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum,” jelas Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Jumat, 2 Agustus 2024. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Gigih dan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yoffie.
Saat digeledah, bungkusan coklat tersebut ditemukan berisi sabu yang dikemas dalam 10 potongan sedotan warna hitam. Meski awalnya MY tidak mengakui adanya barang lain, pendalaman lebih lanjut membuahkan hasil. Polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di rumah kontrakan MY di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu dus besar berisi paket daun ganja kering, serta bungkusan paket sabu di saku celana. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram ini dikirim dari wilayah Sumatera Selatan,” tambah Abdul Waras.
MY dilaporkan memperoleh penghasilan sebesar Rp6 juta setiap bulan dari kegiatan pengedarannya di Kota Bandar Lampung. Ia menggunakan metode mapping untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya termasuk 7 paket besar dan 13 paket kecil ganja, 2 paket besar dan 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dalam plastik sedotan hitam, satu kantong plastik besar berisi batang ganja, timbangan besar dan digital, serta kendaraan motor Honda Beat abu-abu.
MY kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.***