SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Tahun Anggaran 2025-2045. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 22 Juli 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, bersama Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Sebanyak 34 anggota dewan dari berbagai fraksi hadir dalam sidang tersebut, termasuk PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, yang semuanya menyetujui RPJPD 2025-2045.
Pengesahan RPJPD ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Selatan dan DPRD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, menyatakan bahwa pengesahan RPJPD ini adalah tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja.
“RPJPD ini tidak hanya memberikan arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga mencerminkan harapan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan berkelanjutan,” kata Thamrin.
RPJPD mencakup lima fokus utama: peningkatan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas kesehatan, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal termasuk pertanian dan pariwisata, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, dokumen ini juga menekankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Kominfo)***