SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung dalam sidang paripurna di Gedung DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, juga dihadiri oleh 34 anggota dewan dari delapan fraksi. Semua pihak sepakat dengan KUA-PPAS TA 2025.
Dalam sambutannya, Thamrin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan, anggota DPRD, dan jajaran Sekretariat atas kerjasama dalam pembahasan KUA-PPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Thamrin menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini adalah langkah awal untuk penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan. Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk masing-masing perangkat daerah dengan mengacu pada pagu dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Thamrin. (Kominfo)***