SAIBETIK— Dua remaja ditangkap polisi ketika sedang pesta sabu di rumah kosong di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Minggu dini hari (21/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini menambah kasus anak di bawah umur terkait narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menginformasikan bahwa kedua remaja berinisial AL (17), seorang putus sekolah dari Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), pelajar SMK dari Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli.
“Polisi menangkap kedua remaja ini saat mereka sedang menggunakan sabu di rumah kosong yang tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” ujar Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa di lokasi kejadian, polisi menemukan peralatan hisap sabu, plastik klip bekas pakai, dan empat korek api gas. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk proses lebih lanjut.
Menurut Priyono, kedua remaja menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, karena mereka masih di bawah umur, kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. (WID)***