SAIBETIK – Ir. Suaidi, M.M. resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus pada Senin, 22 Juli 2024, oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 yang mengatur pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah. Proses pelantikan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022.
Surat Penunjukan dari Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/VI.04/2024 tertanggal 19 Juli 2024 juga menjadi dasar pelantikan ini. Sebelumnya, Ir. Suaidi, M.M. menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, serta memastikan koordinasi dan pelaksanaan tugas di tingkat dinas dan lembaga teknis.
“Sekretaris Daerah harus berperan sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator, dan motivator dalam organisasi pemerintahan. Kami berharap Ir. Suaidi, M.M. dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ujar Pj. Bupati.
Acara pelantikan dihadiri oleh Forkopimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, Kemenag, BPN, kepala OPD, camat se-Tanggamus, dan jajaran pegawai Pemkab Tanggamus.***