SAIBETIK – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menggelar acara pengukuhan untuk 15 kepala desa dari Kecamatan Rajabasa di Lapangan Merpati, Desa Way Muli. Acara ini merupakan langkah penting setelah adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Nanang menekankan bahwa kepemimpinan harus berfokus pada pelayanan masyarakat. “Seorang pemimpin desa harus memiliki sikap yang melayani dan bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Nanang dengan tegas.
Bupati juga mengajak para kepala desa untuk proaktif dalam memajukan desa-desa mereka dengan mengembangkan potensi lokal dan menciptakan program-program inovatif. “Kepala desa harus menjadi penggerak utama dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa,” tambahnya.
Selain itu, Nanang menegaskan pentingnya kerjasama antar desa dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar. “Kolaborasi yang kuat antar kepala desa akan memperkuat sinergi untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.
Acara tersebut juga dimeriahkan dengan penyerahan bantuan bedah rumah kepada delapan warga kurang mampu di Kecamatan Rajabasa, sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat ikatan solidaritas di wilayah tersebut.*