SAIBETIK – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 33 Kepala Desa dari tiga kecamatan: Candipuro, Sidomulyo, dan Way Panji. Rinciannya, 13 Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, 16 Kepala Desa di Kecamatan Sidomulyo, dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Way Panji.
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara pengukuhan tersebut berlangsung di Lapangan Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Nanang menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Desa dan berbagai pihak. Ia juga berpesan agar para Kepala Desa selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik.
“Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tanggung jawab yang diemban akan semakin berat. Kita harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Nanang berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan di tengah masyarakat, serta mengutamakan gotong royong dalam setiap sektor.
“Harapan saya ke depan, kita tingkatkan kesatuan, tanggung jawab, edukasi, dan inovasi. Masyarakat membutuhkan kehadiran kita semua,” tambah Nanang.
Dalam acara tersebut, Bupati Nanang juga menyerahkan bantuan motor roda tiga untuk UMKM penyandang disabilitas dan bantuan bedah rumah secara simbolis kepada penerima bantuan.
Bantuan bedah rumah ini diberikan kepada 13 KPM dari Kecamatan Candipuro, 20 KPM dari Kecamatan Sidomulyo, dan 3 KPM dari Kecamatan Way Panji. (Kominfo)