SAIBETIK- Menanggapi ketidakberhasilan calon siswa (casis) dari Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi, Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran, Riya Afrida, S.Pd, M.M., menyarankan agar orang tua casis mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran.
“Memang benar, setiap tahun terjadi masalah pada PPDB SMP zonasi untuk Desa Sukajaya Lempasing karena jarak sekolah yang jauh. Jika tetap tidak diterima dan tidak ada solusi, harus mengadukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran,” jelas Riya saat dikonfirmasi bersama Ketua PPDB UPTD SMPN 2 Pesawaran, Zainuddin, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Riya menjelaskan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Kabid Dikdas. Pihak sekolah hanya bertugas menerima pendaftaran dan memverifikasi hingga muncul pengumuman dari sistem.
“Sebenarnya dari awal sudah diterima, namun kuota telah ditetapkan dan nama-nama yang telah diverifikasi dan lolos PPDB diumumkan oleh Disdik. Jika kuota dari Desa Sukajaya Lempasing diterima, tentu bisa saja, tapi ruang belajar tidak ada,” ujar Riya.
Ia melanjutkan, masalah utama adalah sistem yang meranking jarak sekolah. Desa Sukajaya Lempasing memiliki jarak yang jauh dari sekolah, sehingga banyak calon siswa dari desa tersebut tidak lolos seleksi.
“Itu adalah hasil validasi data PPDB SMP yang bertanggung jawab Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam proses ini. Kami sudah menjelaskan hal ini kepada casis, Kepala SDN 4, Kepala SDN 14, Korwil, termasuk Kepala Desa. Mereka dipersilakan untuk mengadukan ke Disdik,” katanya lagi.
Riya menambahkan, “Pihak sekolah hanya menerima calon siswa yang lolos verifikasi dari Dinas Pendidikan. Dari 320 lebih pendaftar, kami memiliki kuota 256 siswa yang tersebar melalui jalur zonasi, mutasi, afirmasi, serta prestasi non-akademik dan akademik.”
Lebih lanjut, Riya menyebutkan bahwa jalur zonasi untuk PPDB SMPN 2 Pesawaran mencakup Desa Batu Menyan, Desa Gebang, dan Desa Sidodadi. Semua desa tersebut termasuk dalam jalur zonasi di Kecamatan Teluk Pandan, termasuk SMPN 25 dan SMP SATAP.
“Banyak masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan yang mendaftar ke UPTD SMPN 2 Pesawaran. Karena seleksi zonasi dilakukan berdasarkan jarak, maka siswa yang paling dekat dengan sekolah berada di peringkat teratas hingga kuota zonasi sebanyak 196 siswa terpenuhi. Sisanya, termasuk dari Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Gebang, tidak diterima,” pungkasnya. ***