• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Judi Online Bakal Diancam Hukuman Berlapis?Simak Penjelasannya

Sava Mentari by Sava Mentari
03/07/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Pelaku Judi Online Bakal Diancam Hukuman Berlapis?Simak Penjelasannya

SAIBETIK–Pemerintah tak main-main dalam hal menerapkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya.

Ketegasan ini dilakukan pemerintah untuk memberantas habis judi online atau judol yang sudah sangat meresahkan.

Selain meresahkan judi online memiliki dampak negatif yang beragam dan sangat membahayakan.

BeritaTerkait

No Content Available

Oleh karena itu, dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku judi online, ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya akan diperberat.

Selain menerapkan pasal yang ada di KUHP, 1pemerintah juga menerapkan UU ITE.

Sehingga pasal yang dikenakan untuk para pelaku judi online akan berlapis.

Termasuk juga denda yang harus dibayarkan oleh pelaku judi online baik bandar maupun pemain termasuk siapapun yang terlibat tanpa terkecuali.

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya setidaknya diatur dalam dua undang-undang berikut;

Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian, pelaku judi online juga akan dikenakan Pasal 27 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.***

Tags: hukuman pidanaPelaku judi online
ShareTweetSendShare
Previous Post

4 Cara yang Sangat Efektif Berhenti dari Kecanduan Judi Online

Next Post

Belajar dari PDNS 2 yang Diserang Ransomware dan Tak Punya Backup, Ini Pentingnya Backup Data Berkala

Next Post
Belajar dari PDNS 2 yang Diserang Ransomware dan Tak Punya Backup, Ini Pentingnya Backup Data Berkala

Belajar dari PDNS 2 yang Diserang Ransomware dan Tak Punya Backup, Ini Pentingnya Backup Data Berkala

H. Nanang Ermanto: Pemimpin Daerah Harus Melayani dan Memajukan Masyarakat

H. Nanang Ermanto: Pemimpin Daerah Harus Melayani dan Memajukan Masyarakat

Pj. Bupati Pringsewu Resmikan Ponpes Yatim Penghafal Al Qur’an Al Ishlah Pringsewu

Pj. Bupati Pringsewu Resmikan Ponpes Yatim Penghafal Al Qur'an Al Ishlah Pringsewu

Dony Tri Pamungkas Beberkan Targetnya Bersama Timnas Indonesia U-19

Dony Tri Pamungkas Beberkan Targetnya Bersama Timnas Indonesia U-19

Persita Resmi Lepas 13 Pemainnya, Termasuk Bek Timnas Filipina

Persita Resmi Lepas 13 Pemainnya, Termasuk Bek Timnas Filipina

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

12/01/2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved