• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

Sava Mentari by Sava Mentari
26/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

SAIBETIK–Bagi siswa seluruh jenjang pendidikan, harap diperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan.

Hal ini juga sudah diatur secara khusus oleh Kemensos dalam ketentuan penerima bansos PKH pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan.

Sesuai dengan prinsip penyaluran bansos PKH untuk pendidikan adalah untuk menuntaskan program wajib belajar.

BeritaTerkait

Kemudahan Baru untuk Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Bulog Tanggap Cepat, Ganti Beras Tak Layak di Desa Bumi Restu dan Pastikan Bantuan Berkualitas

Namun ada tiga alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang ternyata ditemukan tak sesuai dengan ketentuan.

Pada akhirnya meski sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos akhirnya terpaksa harus dicoret sebagai penerima manfaat.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan agar KPM tak lagi bingung ketika namanya dicoret dalam DTKS.

Dalam ketentuan disebutkan bahwa bansos PKH kategori pendidikan diberikan untuk anak usia sekolah mulai dari usia 6-21 tahun.

Berikut 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan yang perlu diketahui;

– Melebihi batas usia sesuai syarat minimal dan maksimal yakni; 6-21 tahun.

– Syarat jumlah minimal dalam 1 KK yang bisa memperoleh bansos PKH pendidikan, yakni; hanya diperuntukkan bagi 4 anak dalam 1 KK.

– Yang terakhir adalah, nama atau identitas tak terdaftar di DTKS Kemensos. Lakukan pengecekan berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Tags: bansos PKHKPM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Berikut 11 Daerah yang Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2024

Next Post

MASIH FRESH!Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini Login Google dan FB

Next Post
MASIH FRESH!Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini Login Google dan FB

MASIH FRESH!Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini Login Google dan FB

9 Langkah Cara Daftar Shopee Food Merchant

9 Langkah Cara Daftar Shopee Food Merchant

MUDAH!Ini Cara Menghentikan Layanan Kartu Telkomsel lewat USSD 

MUDAH!Ini Cara Menghentikan Layanan Kartu Telkomsel lewat USSD 

Ini 6 Langkah Mudah Transfer Pulsa ke Dana

5 Rekomendasi Obyek Wisata di Bengkulu yang Sayang untuk Dilewatkan

5 Rekomendasi Obyek Wisata di Bengkulu yang Sayang untuk Dilewatkan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

16/09/2026
Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

16/09/2026
575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

16/09/2026
Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

16/09/2026
GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

05/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved