SAIBETIK – Kini, perpanjang STNK bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya menggunakan HP. Layanan dari Samsat ini memungkinkan Anda untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, cukup dari rumah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi untuk pengguna baru dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email yang aktif.
3. Verifikasi KTP dan lakukan verifikasi wajah dengan selfie.
4. Konfirmasi email melalui link yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
5. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
6. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
7. Tentukan apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam satu KK.
8. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nopol) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
9. Pilih nomor plat kendaraan yang ingin diperpanjang.
10. Tinjau informasi tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
11. Pilih opsi untuk mengirim dokumen TBPKP ke alamat rumah.
12. Tinjau ringkasan biaya yang perlu dibayarkan.
13. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran.
14. Tunggu hingga TBPKP dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Dengan layanan perpanjang STNK secara online ini, proses menjadi lebih praktis dan efisien, memungkinkan Anda mengurus perpanjangan STNK tanpa harus meninggalkan rumah.***