SAIBETIK- -Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi menetapkan batas usia minimal dan maksimal bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Ketetapan mengenai batas usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang mengajukan diri memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka yang belum mencapai usia minimal yang ditentukan tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sebaliknya, bagi mereka yang usianya sudah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan juga tidak akan dapat lolos dalam seleksi PPPK.
Kriteria batas usia ini merujuk pada mekanisme verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh BKN, dengan menggunakan tanggal 31 Desember 2021 sebagai acuan standar untuk batas usia minimal dan maksimal tenaga honorer.
Hingga saat ini, BKN telah melakukan pengamatan melalui database hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan untuk memastikan ketentuan ini dapat diterapkan secara efektif.
Penetapan batas usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki kinerja yang optimal, serta untuk menghasilkan abdi negara yang profesional dan berkualitas.
BKN juga memberikan imbauan kepada semua tenaga honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 agar mematuhi ketentuan mengenai batas usia ini.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batas usia minimal bagi tenaga honorer adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimal yang diizinkan untuk diangkat menjadi PPPK adalah 56 tahun.***