SAIBETIK – Pertanyaan ini muncul karena sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan mirip dengan Tapera, di mana keduanya dipotong langsung dari pendapatan.
BPJS Kesehatan telah menjadi program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga bagi seluruh anggota masyarakat.
Melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang signifikan.
Selain itu, sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap terjangkau karena disesuaikan dengan kelas layanan.
Meskipun rencananya, pemerintah sedang mengkaji penghapusan sistem kelas ini dan menggantinya dengan sistem KRIS.
Namun, apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti Tapera? Ini menjadi pertanyaan yang banyak diajukan.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi pekerja dan perusahaan untuk memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau.
Meskipun begitu, dana iuran yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan tidak dapat ditarik kembali, bahkan jika peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ini merupakan perbedaan mendasar dengan Tapera yang memungkinkan penarikan kembali dana iuran yang sudah disetor.***