SAIBETIK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan keberaniannya dalam mengatasi perjudian online dengan langkah-langkah keras, termasuk memblokir tidak kurang dari 4.921 rekening bank yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, mengungkapkan langkah ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK) Bulanan bulan Mei 2024, pada Senin, 10 Juni 2024. Mahendra menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
OJK memahami dampak negatif dari perjudian online terhadap ekonomi dan sektor keuangan, dan dengan tegas mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Kami telah mengambil langkah-langkah penting, termasuk pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Mahendra. Selain itu, bank juga diminta untuk menutup rekening yang terhubung dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Selain upaya blokir, OJK juga memberikan instruksi kepada bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online. Data rekening nasabah terkait judi online juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Selain itu, OJK juga berfokus pada edukasi masyarakat tentang risiko perjudian online, sambil meminta industri jasa keuangan untuk secara proaktif mengidentifikasi dan memverifikasi rekening dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas perjudian online.
Dalam menghadapi peningkatan risiko kredit, khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, OJK telah mencatat langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh perbankan, termasuk pembentukan pencadangan yang memadai.
OJK akan terus memantau manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ***