SAIBETIK – Dalam sebuah operasi gabungan, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sebagai hasilnya, Polda Lampung menangkap tiga pelaku terkait upaya tersebut. Tati Nawati, Sofa Aprianto, dan Jepri Saputra, merupakan para pelaku yang diduga terlibat dalam rekrutmen dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam dengan upah menggiurkan Rp5 juta kepada para korban. Setiap korban yang berhasil diberangkatkan menghasilkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta bagi para pelaku. Barang bukti berupa empat buku paspor dan tiga lembar tiket pesawat berhasil diamankan oleh petugas selama operasi. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.