SAIBETIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung pada tahun 2019.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksi, termasuk pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas PDAM. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan di Kejati Lampung dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Dugaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, serta beberapa kepala cabang bank di Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.







