SAIBETIK – Selain opsi pencairan langsung, ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa dicairkan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara ini untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan JHT mereka.
Banyak pekerja swasta tertarik dengan cara pencairan JHT melalui Aplikasi JMO karena prosesnya yang sederhana dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO).
1. Unduh Aplikasi JMO dari PlayStore atau App Store dan lakukan login atau buat akun baru.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
3. Klik “Klaim JHT” di halaman Jaminan Hari Tua.
4. Pastikan semua persyaratan klaim terpenuhi dengan tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT.
5. Lanjutkan dengan mengklik “Selanjutnya”.
6. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”.
7. Tekan tombol “Selanjutnya”.
8. Periksa data diri peserta.
9. Klik tombol “Sudah”.
10. Ambil foto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta” dengan menekan tombol “Ambil Foto”.
11. Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
12. Lanjutkan dengan mengklik “Selanjutnya”.
13. Halaman berikutnya akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
14. Periksa kembali semua data pribadi dan jumlah saldo JHT.
15. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
16. Pengajuan klaim saldo akan diproses.
17. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Dengan langkah-langkah tersebut, pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO) menjadi lebih mudah dan cepat bagi peserta.***