SAIBETIK –Kabar mengenai kemungkinan pemerintah akan memberlakukan potongan Tapera bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir paket telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka.
Meskipun belum ada penjelasan terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 apakah Ojol akan terkena potongan iuran Tapera, namun spekulasi ini telah membuat para pengemudi gelisah.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap upah atau gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk kepentingan Tapera, namun belum ada kejelasan apakah Ojol akan termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merancang regulasi khusus untuk Ojol dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), namun draft tersebut masih dalam proses diskusi.
Kemenaker menegaskan akan ada perlindungan khusus bagi Ojol dalam peraturan tersebut.
Namun, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa Ojol belum termasuk dalam kriteria yang diwajibkan membayar iuran Tapera.
Meskipun begitu, BP Tapera memberi opsi kepada pengemudi Ojol dan kurir paket untuk bergabung secara sukarela dengan program Tapera, jika mereka berminat.