SAIBETIK – Enam terdakwa kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Mereka didakwa dengan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua [Nama Hakim] menghadirkan sejumlah saksi, termasuk panitia seleksi CPNS Kejaksaan dan para korban penipuan joki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan aksinya dengan berbagai modus, seperti:
Membuat identitas palsu untuk menggantikan peserta asli dalam tes seleksi.
Menyewa joki untuk mengerjakan soal-soal tes.
Membayar oknum panitia agar meloloskan peserta joki.
Para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda-beda, tergantung peran mereka dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman:
RDS, diduga anak salah satu Kepala Dinas di Lampung, didakwa Pasal 46 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Empat terdakwa lain, yaitu IG, RA, BO, dan KYP, didakwa Pasal 46 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ABN, yang berperan sebagai joki, didakwa Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pesan Moral:
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming kelulusan instan melalui joki CPNS.
Seleksi CPNS harus dijalankan secara adil dan transparan, tanpa celah bagi praktik kecurangan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi joki CPNS.
Perkembangan:
Sidang masih berlangsung dan belum ada putusan dari majelis hakim.
Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui media massa atau sumber resmi lainnya.
Kasus joki CPNS Kejaksaan ini menjadi contoh nyata dari bahaya praktik kecurangan dalam seleksi penerimaan pegawai negeri. Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin sadar dan waspada, serta sistem seleksi CPNS menjadi lebih kredibel dan akuntabel.