SAIBETIK- Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 5 Juni 2024, dengan agenda pembacaan Duplik atau jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari sidang sebelumnya, tim penasehat hukum keenam terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan, yang dipimpin oleh Samsi Eka Putra, S.H., mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan perkara tersebut demi hukum dan keadilan.
Samsi Eka Putra menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara fakta dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, saksi pelapor, dan hasil rekonstruksi, sehingga kesaksian-kesaksian tersebut dianggap sumir atau tidak jelas.
“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP dan rekonstruksi dari saksi-saksi, semuanya berbeda-beda,” kata Samsi Eka Putra.
Ketidakjelasan dalam dakwaan ini dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk membatalkan tuduhan terhadap keenam terdakwa.
“Sehingga apa yang didakwakan menjadi tidak benar karena tidak jelas. Atas dasar itu, kami berharap dakwaan terhadap para tersangka dibatalkan demi hukum,” tambah Samsi Eka Putra.
Sidang ini berlangsung tertib dan ramai dihadiri oleh wartawan, karena salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang jurnalis yang sedang meliput peristiwa saat kejadian.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 10 Juni 2024.