• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buron Sejak 2019, Pencuri 52 Tabung Gas Ditangkap di Tangerang

Sava Mentari by Sava Mentari
04/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Buron Sejak 2019, Pencuri 52 Tabung Gas Ditangkap di Tangerang

SAIBETIK – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Aldi Oktaviano (23), warga Kabupaten Pesawaran yang telah menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Aldi, yang dikenal dengan nama panggilan Kentung, ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Aldi mengakhiri pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Lima pelaku telah ditangkap, di mana tiga di antaranya sudah menyelesaikan masa hukuman mereka, dan satu masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

BeritaTerkait

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Curanmor Gudang Semen

Pengejaran DPO Pembunuh Imam Ardiansyah Terus Digenjot: Polda Lampung Beri Sinyal Tegas, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung, pengejaran terhadap lima pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019, telah selesai.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano. “Para pelaku ini semuanya warga Kabupaten Pesawaran,” ujar AKP Hasbulloh pada Selasa, 4 Juni 2024.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

AKP Hasbulloh, yang juga mantan Kapolsek Pagelaran, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Hasbulloh menyatakan bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tutupnya. (WID)

Tags: Buronanpencurian tabung gastekab
ShareTweetSendShare
Previous Post

Listrik Padam: Tiga Daerah Terdampak

Next Post

Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Next Post
Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Polres, TNI, dan Pemda Gelar Gladi Kesiapan Kunjungan KASAD di Pringsewu

Polres, TNI, dan Pemda Gelar Gladi Kesiapan Kunjungan KASAD di Pringsewu

CJH Pringsewu Gelombang Ketiga Diberangkatkan

CJH Pringsewu Gelombang Ketiga Diberangkatkan

Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kepadatan Lalu Lintas dan Menghindari Kemacetan

Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kepadatan Lalu Lintas dan Menghindari Kemacetan

Cara Memeriksa Status Penerima BPNT Terbaru Tahun 2024 Menurut Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS

Cara Memeriksa Status Penerima BPNT Terbaru Tahun 2024 Menurut Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

02/01/2026
Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

02/01/2026
SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

01/01/2026
Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

01/01/2026
Pringsewu Gelar PORKAB 2025, Fokus Pembinaan Atlet Daerah

Koni Provinsi Lampung Bantu Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu

01/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved